Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2012 tentang PENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 13/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 13 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 13 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Juli 2012
Badan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN USAHA PERTAMBANGAN BATUAN
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Juli 2012
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pengaturan, Perizinan, Pengawasan dan Pengendalian Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Tujuannya adalah untuk mengelola pertambangan batuan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk kemakmuran rakyat. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Izin Usaha Pertambangan (IUP):** * IUP terdiri dari dua tahap: Eksplorasi dan Operasi Produksi. * IUP diberikan oleh Bupati melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu. * Luas wilayah IUP dibatasi berdasarkan jenis usaha (badan usaha, koperasi, perseorangan). * Jangka waktu IUP paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang. 2. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUP:** * Pemegang IUP berhak melakukan tahapan usaha pertambangan. * Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan. * Pemegang IUP wajib menyediakan dana jaminan reklamasi. 3. **Penghentian Sementara Kegiatan IUP:** * Penghentian sementara dapat diberikan karena keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, atau kondisi daya dukung lingkungan. 4. **Izin Pertambangan Rakyat (IPR):** * Bupati memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi. * Luas wilayah IPR dibatasi. 5. **Pembinaan dan Pengawasan:** * Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.

1. Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap diberlakukan sampai jangka waktu berakhirnya izin. 2. Permohonan Surat Izin Pertambangan Daerah (SIPD) yang telah diajukan kepada Bupati melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu yang membidangi perizinan paling lambat 1 (satu) tahun sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dan sudah mendapatkan izin pendukung tetap dihormati dan dapat diproses perizinannya.

1. Bupati berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang IUP atau IPR atas pelanggaran ketentuan dalam peraturan ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan IUP/IPR. 3. Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP atau IPR dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan pidana denda paling banyak Rp. 50.000.000,00.