Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan usaha pertambangan batuan di Kabupaten Karangasem. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1967. Tujuannya adalah untuk mengelola pertambangan batuan secara optimal, efisien, transparan, berkelanjutan, dan berwawasan lingkungan untuk kemakmuran rakyat.
Ketentuan substansial mencakup:
1. **Izin Usaha Pertambangan (IUP):**
* IUP terdiri dari dua tahap: Eksplorasi dan Operasi Produksi.
* IUP diberikan oleh Bupati melalui Unit Pelayanan Terpadu Satu Pintu.
* Luas wilayah IUP dibatasi berdasarkan jenis usaha (badan usaha, koperasi, perseorangan).
* Jangka waktu IUP paling lama 3 tahun dan dapat diperpanjang.
2. **Hak dan Kewajiban Pemegang IUP:**
* Pemegang IUP berhak melakukan tahapan usaha pertambangan.
* Pemegang IUP wajib menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik, meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral, melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat, dan mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.
* Pemegang IUP wajib menyediakan dana jaminan reklamasi.
3. **Penghentian Sementara Kegiatan IUP:**
* Penghentian sementara dapat diberikan karena keadaan kahar, keadaan yang menghalangi, atau kondisi daya dukung lingkungan.
4. **Izin Pertambangan Rakyat (IPR):**
* Bupati memberikan IPR kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
* Luas wilayah IPR dibatasi.
5. **Pembinaan dan Pengawasan:**
* Bupati bertanggung jawab melakukan pembinaan dan pengawasan atas pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan.