Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangli No. 26 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangli Nomor 26 Tahun 2011 tentang Retribusi Penyeberangan di Air

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangli 26/2011 · Perda Kabupaten Bangli No. 26 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangli Nomor 26 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:30 Desember 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penyeberangan di Air
LokasiPemerintah Kabupaten Bangli
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan30 Desember 2011
Tempat PenetapanBangli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penyeberangan di Air di Kabupaten Bangli. Latar belakangnya adalah bahwa transportasi sungai, danau, dan penyeberangan penting untuk daerah terpencil dan pembangunan daerah, sehingga perlu menggali sumber pendapatan daerah melalui retribusi.

Ketentuan Substansial:

  1. Nama, Objek, Subjek, dan Golongan Retribusi: Retribusi Penyeberangan di Air dipungut atas pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan kendaraan air milik/dikelola Pemerintah Daerah. Subjek retribusi adalah orang/badan yang memperoleh pelayanan tersebut. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha.
  2. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Diukur berdasarkan pemanfaatan pelayanan penyeberangan di atas air.
  3. Prinsip Penetapan Tarif: Tarif retribusi ditetapkan untuk memperoleh keuntungan yang layak, dengan mempertimbangkan efisiensi dan harga pasar.
  4. Struktur dan Besarnya Tarif: Tarif mempertimbangkan biaya penyediaan fasilitas dan administrasi. Tarif dibedakan untuk Ferry dan Perahu, serta antara wisatawan Asing dan Domestik, dengan tarif yang berbeda untuk dewasa dan anak-anak. Tarif dapat ditinjau setiap 3 tahun.
  5. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat Objek Retribusi berada.
  6. Penentuan Pembayaran: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan (karcis, kupon, kartu langganan). Pembayaran dilakukan tunai di Kas Daerah atau unit pelayanan terpadu.
  7. Penghapusan Piutang Retribusi: Hak penagihan kedaluwarsa setelah 3 tahun, kecuali ada tindak pidana. Piutang yang kedaluwarsa dapat dihapuskan dengan Keputusan Bupati.
  8. Ketentuan Penyidikan: Penyidik adalah Pejabat Pegawai Negeri Sipil yang berwenang, dengan wewenang sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Setiap orang/badan yang melanggar Pasal 18 sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau denda paling banyak Rp. 25.000.000,-