Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 213 Tahun 1961

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 213 Tahun 1961 tentang Pembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa

Juga dikenal sebagai: PP 213/1961 · PP No. 213 Tahun 1961 · PP Nomor 213 Tahun 1961

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1961Tanggal Penetapan:12 Juli 1961
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1961
Tanggal Penetapan12 Juli 1961
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Undang-Undang No. 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan Negara, khususnya untuk perusahaan milik negara di bidang asuransi jiwa. Tujuannya adalah untuk mengawasi, menguasai, dan mengurus perusahaan negara dalam bidang ini.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini membentuk Badan Pimpinan Umum Asuransi Jiwa (BPU Asuransi Jiwa) yang bertugas mengawasi perusahaan negara di bidang asuransi jiwa, termasuk Perusahaan Negara Asuransi Jiwa Eka Sejahtera dan perusahaan lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan. BPU memiliki kewenangan untuk menyesuaikan kegiatan perusahaan dengan kebijakan ekonomi negara, membantu perkembangan perusahaan, dan mengawasi pekerjaan direksi. Anggota BPU diangkat oleh pemerintah dan harus memenuhi persyaratan tertentu, termasuk tidak memiliki hubungan keluarga dengan anggota direksi dan tidak memiliki kepentingan pribadi dalam perusahaan lain yang mencari laba.

(-)

(-)