Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 41 Tahun 2018 bertujuan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara dalam bidang keimigrasian melalui pelatihan teknis yang terstruktur, terintegrasi, sistematis, dan berkelanjutan. Pelatihan ini diselenggarakan oleh BPSDM Hukum dan HAM dan Balai Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan HAM, dengan kerjasama dari Direktorat Jenderal dan lembaga lainnya. Jenis pelatihan meliputi Pelatihan Teknis Substantif, Umum, dan Manajemen Keimigrasian, yang dapat dilaksanakan secara berjenjang. Struktur kurikulum mencakup materi pelatihan, persyaratan peserta, metode, dan evaluasi. Evaluasi dilakukan untuk menilai efektivitas pelatihan dan memperbaiki pelaksanaan penyelenggaraan pelatihan.