Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sukabumi 6/2024 · Perda Kota Sukabumi No. 6 Tahun 2024 · Perda Kota Sukabumi Nomor 6 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Mei 2025Tanggal Penetapan:1 Mei 2025
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAnggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
LokasiPemerintah Kota Sukabumi
Tanggal Berlaku01 Mei 2025
Tanggal Penetapan01 Mei 2025
Tempat PenetapanSukabumi

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 547) 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 630)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sukabumi untuk Tahun Anggaran 2025. APBD Tahun 2025 berjumlah Rp1.293.849.541.127,00 yang terdiri dari Pendapatan Daerah sebesar Rp1.271.650.168.050,00, Belanja Daerah sebesar Rp1.305.844.635.575,00, dan Pembiayaan Daerah. Pendapatan Daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja Daerah terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Pembiayaan Daerah mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan dimasukkan ke dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025. Uraian lebih lanjut mengenai APBD Tahun Anggaran 2025 tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)