Peraturan Daerah ini mengatur tentang Staf Ahli Bupati Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Perda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Staf Ahli Bupati Bone Bolango.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Staf Ahli: Staf Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil yang membantu Kepala Daerah di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Staf Ahli terdiri dari bidang Pemerintahan dan Politik, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kebijakan Publik dan Hukum, serta Sosial Budaya dan Kemasyarakatan.
2. Tugas Staf Ahli: Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan tugas dan fungsi meliputi analisis isu-isu strategis dan perumusan kebijakan publik.
3. Tata Kerja: Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah secara administratif dan wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya.
4. Kepegawaian: Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan struktural.
5. Pembiayaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bone Bolango.