Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 66 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 66 Tahun 2007 tentang Staf Ahli Bupati Bone Bolango

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bone Bolango 66/2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 66 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 66 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 September 2007Tanggal Penetapan:24 September 2007
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaStaf Ahli Bupati Bone Bolango
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku24 September 2007
Tanggal Penetapan24 September 2007
Tempat PenetapanSuwawa

Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Staf Ahli Bupati Bone Bolango. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengamanatkan penetapan susunan organisasi perangkat daerah melalui Perda. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk membentuk Staf Ahli Bupati Bone Bolango. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Kedudukan, Tugas, dan Fungsi Staf Ahli: Staf Ahli merupakan Pegawai Negeri Sipil yang membantu Kepala Daerah di luar tugas dan fungsi perangkat daerah. Staf Ahli terdiri dari bidang Pemerintahan dan Politik, Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kebijakan Publik dan Hukum, serta Sosial Budaya dan Kemasyarakatan. 2. Tugas Staf Ahli: Membantu Kepala Daerah dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dengan tugas dan fungsi meliputi analisis isu-isu strategis dan perumusan kebijakan publik. 3. Tata Kerja: Staf Ahli dikoordinasikan oleh Sekretaris Daerah secara administratif dan wajib menyelenggarakan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam pelaksanaan tugasnya. 4. Kepegawaian: Staf Ahli diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dari Pegawai Negeri Sipil dengan jabatan struktural. 5. Pembiayaan: Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Kabupaten Bone Bolango.

(-)

(-)