Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017

Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Peraturan ANRI 21/2017 · Peraturan ANRI No. 21 Tahun 2017 · Peraturan ANRI Nomor 21 Tahun 2017

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Desember 2017Tanggal Penetapan:20 November 2017
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Arsip Nasional Republik Indonesia
TemaPerubahan atas Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia
LokasiArsip Nasional Republik Indonesia
Tanggal Berlaku19 Desember 2017
Tanggal Penetapan20 November 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Kepala Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Hasil Analisis Jabatan di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilakukan karena adanya perubahan organisasi di lingkungan UPT ANRI dan perubahan nomenklatur jabatan fungsional tertentu dan jabatan pelaksana di Lingkungan Arsip Nasional Republik Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyesuaikan hasil analisis jabatan dengan perubahan tersebut.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah nomenklatur berbagai jabatan di lingkungan ANRI, seperti Kepala Seksi Layanan menjadi Kepala Seksi Layanan dan Pemanfaatan, dan Analis Kehumasan menjadi Analis Humas dan Protokol. Selain itu, peraturan ini juga menambahkan beberapa nomenklatur jabatan baru seperti Kepala Seksi Akuisisi dan Pemeriksa Teknologi Informasi. Perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip di ANRI.

(-)

(-)