Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI IZIN TRAYEK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 13/2011 · Perda Kabupaten Bogor No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2011Tanggal Penetapan:29 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI IZIN TRAYEK
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku29 Juli 2011
Tanggal Penetapan29 Juli 2011
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 6 Tahun 2008 tentang Retribusi Izin Angkutan (Lembaran Daerah Kabupaten Bogor Tahun 2008 Nomor 6)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Trayek di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk pengembangan, pembinaan, pengawasan, dan pengendalian perizinan usaha angkutan penumpang umum. Tujuannya adalah untuk memungut retribusi sebagai sumber pendapatan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Trayek dipungut sebagai pembayaran atas pemberian izin trayek kepada orang pribadi atau badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum. Objek retribusi meliputi Izin Angkutan Perdesaan, Izin Angkutan Kawasan Tertentu, Kartu Pengawasan, dan Izin Insidentil. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh izin trayek.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi Izin Trayek digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu.
  3. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa: Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jumlah izin yang diberikan dan jenis angkutan umum penumpang berdasarkan jenis dan kategori pelayanan serta jenis kendaraan yang digunakan.
  4. Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin dengan mempertimbangkan kemampuan masyarakat, aspek sosial, aspek ekonomis, dan aspek keadilan.
  5. Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi: Tarif retribusi ditetapkan untuk Angkutan Perdesaan (Kategori I, II, III, Perintis), Angkutan Kawasan Tertentu (Mobil Bus Kecil, Sedang, Besar), Biaya Penerbitan Kartu Pengawas, dan Izin Insidentil.
  6. Wilayah Pemungutan: Retribusi dipungut di wilayah daerah tempat izin trayek diberikan.
  7. Masa Retribusi: Masa retribusi adalah jangka waktu lamanya izin berlaku.
  8. Tata Cara Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, serta penyidikan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah, diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.