Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 52 Tahun 1996

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 52 Tahun 1996 tentang Pembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Perubahan Nama Dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya

Juga dikenal sebagai: PP 52/1996 · PP No. 52 Tahun 1996 · PP Nomor 52 Tahun 1996

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:13 Agustus 1996Tanggal Penetapan:13 Agustus 1996
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPembentukan Kabupaten Puncak Jaya, Kabupaten Paniai Perubahan Nama Dan Pemindahan Ibukota Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai Di Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku13 Agustus 1996
Tanggal Penetapan13 Agustus 1996
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya, khususnya di Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai. Dengan mempertimbangkan luas wilayah dan keterbatasan sarana transportasi, dibentuklah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai yang bersifat administratif. Pembentukan ini bertujuan untuk mendekatkan pelayanan pemerintah kepada masyarakat dan memacu pembangunan di wilayah tersebut. Selain itu, nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai diubah menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, dan ibukotanya dipindahkan ke Kota Nabire. Pemerintahan di kedua kabupaten baru ini akan dikepalai oleh seorang Bupati yang bertanggung jawab kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Irian Jaya. Pemerintahan kabupaten baru ini memiliki tugas pokok menyelenggarakan urusan pemerintahan umum, mengkoordinasikan pembangunan, dan membina kehidupan masyarakat di segala bidang.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai, Bupati Kepala Daerah Tingkat II Nabire menyerahkan kepada Propinsi Daerah Tingkat I Irian Jaya mengenai tanah, bangunan, barang bergerak, badan-badan usaha milik daerah, utang piutang, perlengkapan kantor, arsip, dan dokumentasi, yang kegunaan dan keberadaannya ada di wilayah Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai. 2. Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire tetap berlaku bagi Kabupaten Puncak Jaya dan Kabupaten Paniai sebelum diubah atau dicabut berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. 3. Dengan diubahnya nama Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Paniai tetap berlaku bagi Kabupaten Daerah Tingkat II Nabire.

(-)