Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Mesuji. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Keanggotaan BPD: Anggota BPD merupakan wakil penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan perempuan, dipilih secara demokratis. Jumlah anggota BPD ditetapkan dengan jumlah gasal antara 5 hingga 9 orang, mempertimbangkan wilayah, keterwakilan perempuan, jumlah penduduk, dan kemampuan keuangan desa.
- Persyaratan Calon Anggota BPD: WNI, bertaqwa, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, berusia minimal 25 tahun atau sudah menikah, berpendidikan minimal SMP, bukan Kepala Desa atau perangkat desa, bersedia dicalonkan, tidak dicabut hak pilihnya, sehat jasmani, terdaftar sebagai penduduk desa, dan bertempat tinggal di wilayah pemilihan.
- Panitia Pengisian Keanggotaan BPD: Dibentuk oleh Kepala Desa, bersifat mandiri dan tidak memihak, terdiri dari unsur perangkat desa dan masyarakat. Tugasnya menyusun tahapan pemilihan, menetapkan tata tertib, mengkoordinasikan pelaksanaan, melakukan penjaringan dan penyaringan calon, mengumumkan calon yang memenuhi syarat, melaksanakan musyawarah atau pemilihan, membuat berita acara, dan menetapkan anggota BPD terpilih.
- Pemilihan Anggota BPD: Dilakukan secara langsung atau musyawarah perwakilan. Pemilihan langsung dilakukan bertingkat di tingkat Rukun Tetangga dan Rukun Keluarga, diikuti musyawarah di tingkat Desa. Musyawarah pemilihan melibatkan Pemerintah Desa, BPD, dan unsur masyarakat.
- Hak dan Kewajiban Anggota BPD: Anggota BPD berhak mengajukan usul rancangan Peraturan Desa, mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul/pendapat, memilih dan dipilih, memperoleh pengembangan kapasitas, dan penghargaan. Anggota BPD wajib memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, melaksanakan kehidupan demokrasi, mendahulukan kepentingan umum, menghormati nilai sosial budaya, menjaga norma dan etika, serta mengawal aspirasi masyarakat.
- Pemberhentian Anggota BPD: Anggota BPD berhenti karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan karena berakhir masa jabatan, tidak dapat melaksanakan tugas, tidak memenuhi syarat, tidak melaksanakan kewajiban, atau melanggar larangan.
- Kelembagaan BPD: Terdiri dari pimpinan (ketua, wakil ketua, sekretaris) dan bidang (penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan, pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat desa).
Peraturan ini juga mengatur mengenai mekanisme musyawarah BPD, peraturan tata tertib BPD, tata cara menggali, menampung, dan menyalurkan aspirasi masyarakat, tugas BPD, serta keuangan dan hubungan kerja BPD dengan Kepala Desa dan lembaga desa.