Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Asahan Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan. Perubahan tersebut meliputi penambahan definisi Kecamatan dalam Pasal 1, perubahan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Asahan dalam Pasal 2, perubahan ketentuan mengenai UPT Dinas/Badan dan satuan pendidikan Daerah dalam Pasal 6, perubahan ketentuan mengenai Staf Ahli Bupati dalam Pasal 7, serta perubahan ketentuan mengenai Jabatan Perangkat Daerah Kabupaten dalam Pasal 8. Secara umum, perubahan ini bertujuan untuk melakukan penataan ulang Perangkat Daerah agar lebih efektif, efisien, dan optimal dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan di daerah, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.