Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020 tentang PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Banyuasin 5/2020 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Juni 2020Tanggal Penetapan:26 Juni 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN 2019
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
Tanggal Berlaku26 Juni 2020
Tanggal Penetapan26 Juni 2020
Tempat PenetapanSekayu

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Musi Banyuasin Tahun Anggaran 2019.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah menyampaikan rancangan Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD dengan dilampiri Laporan Keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

  1. Laporan Keuangan: Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD berupa laporan keuangan yang memuat:
    • Laporan realisasi anggaran;
    • Laporan perubahan saldo anggaran lebih;
    • Neraca;
    • Laporan operasional;
    • Laporan arus kas;
    • Laporan perubahan ekuitas; dan
    • Catatan atas laporan keuangan.
  2. Lampiran Laporan Keuangan: Laporan keuangan dilampiri dengan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah dan laporan keuangan APBDesa.
  3. Realisasi Anggaran:
    • Pendapatan: Rp. 3.941.909.794.940,88
    • Belanja: Rp. 3.647.212.439.376,96
    • Surplus: Rp. 294.697.355.563,92
    • Pembiayaan:
      • Penerimaan: Rp. 493.229.904.303,48
      • Pengeluaran: Rp. 196.140.730.925,00
      • Pembiayaan Netto: Rp. 297.089.173.378,48
    • SILPA: Rp. 591.786.528.942,40
  4. Peraturan Bupati: Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2019 sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019.

(-)

(-)