Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 13 Tahun 2016 tentang Pedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 13/2016 · Perka BMKG No. 13 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 13 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Januari 2017Tanggal Penetapan:5 Desember 2016
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPedoman Penanganan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku09 Januari 2017
Tanggal Penetapan05 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pedoman penanganan pengaduan masyarakat di lingkungan BMKG. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN, serta mendukung penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Definisi pengaduan masyarakat dan penanganan pengaduan masyarakat.
  2. Pembentukan Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat yang terdiri dari unsur kepegawaian, pengawasan, hukum, dan unit kerja lainnya.
  3. Asas-asas penanganan pengaduan masyarakat, seperti kepastian hukum, transparansi, koordinasi, efektivitas dan efisiensi, akuntabilitas, obyektivitas, proporsionalitas, dan kerahasiaan.
  4. Mekanisme penanganan pengaduan masyarakat, mulai dari penerimaan, pencatatan, penelaahan, pemeriksaan, penyelesaian, hingga pelaporan hasil penyelesaian.
  5. Etika Tim Penanganan Pengaduan Masyarakat terhadap pelapor dan terlapor.

Peraturan ini mengatur bahwa masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung atau tidak langsung. Tim wajib menerima, mencatat, menelaah, memeriksa, menyelesaikan, dan melaporkan hasil penyelesaian pengaduan. Pengaduan dikelompokkan berdasarkan kadar pengawasan dan ditindaklanjuti sesuai dengan kategori tersebut. Penanganan pengaduan harus diselesaikan paling lama 60 hari setelah surat pengaduan diterima.

(-)

(-)