Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH

Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Bone Bolango 17/2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango No. 17 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Bone Bolango Nomor 17 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2025Tanggal Penetapan:23 September 2025
Koperasi & UMKMHukum Pemerintahan DaerahKoperasi & Usaha Mikro Kecil

Informasi

TipePeraturan Bupati (Perbup)
TemaPENYELENGGARAAN KOPERASI DESA/KELURAHAN MERAH PUTIH
LokasiPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Tanggal Berlaku23 September 2025
Tanggal Penetapan23 September 2025
Tempat PenetapanSuwawa

(-)

Peraturan Bupati ini dibentuk sebagai upaya strategis Pemerintah Daerah Kabupaten Bone Bolango dalam meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat melalui pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan pembentukan koperasi, mendorong pemerataan ekonomi, serta memberikan pedoman bagi penyelenggaraan koperasi di tingkat desa dan kelurahan.

Secara substansial, peraturan ini mengatur kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan koperasi. Pemerintah Daerah berwenang melakukan koordinasi lintas sektor, menyediakan anggaran, serta memfasilitasi pendampingan bagi Pemerintah Desa dan Badan Pemusyawaratan Desa dalam proses pembentukan koperasi. Pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa atau kelurahan khusus dengan tiga pendekatan utama, yaitu pendirian baru, pengembangan koperasi yang sudah ada, atau revitalisasi koperasi yang kurang aktif.

Peraturan ini juga menetapkan struktur Satuan Tugas percepatan pembentukan koperasi yang dipimpin oleh Bupati. Selain itu, diatur mengenai aspek kebijakan pengelolaan koperasi yang mencakup kelembagaan, produksi, pemasaran, keuangan, serta inovasi dan teknologi. Koperasi diberikan ruang untuk menjalankan berbagai kegiatan usaha, mulai dari penyediaan sembako, simpan pinjam, hingga layanan kesehatan desa, dengan tetap memperhatikan kearifan lokal dan kebutuhan masyarakat setempat.

(-)

(-)