di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 17/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk memungut retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai bagian dari retribusi jasa umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran dengan memastikan alat pemadam kebakaran berfungsi dengan baik.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: