Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011 tentang RETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nunukan 17/2011 · Perda Kabupaten Nunukan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 April 2011Tanggal Penetapan:4 April 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRETRIBUSI PEMERIKSAAN ALAT PEMADAM KEBAKARAN
LokasiPemerintah Kabupaten Nunukan
Tanggal Berlaku04 April 2011
Tanggal Penetapan04 April 2011
Tempat PenetapanNunukan

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 17 Tahun 2011 mengatur tentang Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang memberikan kewenangan kepada pemerintah kabupaten untuk memungut retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran sebagai bagian dari retribusi jasa umum. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mencegah terjadinya kebakaran dengan memastikan alat pemadam kebakaran berfungsi dengan baik.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Objek retribusi adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran dan alat penyelamat jiwa oleh Pemerintah Kabupaten terhadap alat-alat pemadam kebakaran dan alat penyelamat jiwa yang dimiliki dan/atau dipergunakan masyarakat.
  2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran.
  3. Retribusi digolongkan sebagai retribusi jasa umum.
  4. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas dan tingkat ancaman bahaya kebakaran pada gedung atau bangunan serta jumlah dan kapasitas alat pemadam kebakaran yang diperiksa atau diuji.
  5. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan, seperti pemeriksaan bangunan dengan hydrant, alat pemadam api ringan, kendaraan bermotor, pemasangan label APAR, pemeriksaan tempat penyimpanan bahan berbahaya, dan penerbitan sertifikat klasifikasi ancaman bahaya kebakaran.
  6. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah Kabupaten Nunukan.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi yang terutang.