Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 13/2002 · Perda Kota Surakarta No. 13 Tahun 2002 · Perda Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 2002Tanggal Penetapan:12 Agustus 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Agustus 2002
Tanggal Penetapan12 Agustus 2002
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor (sebagian, khususnya yang mengatur tentang masa uji kendaraan bermotor yang masih berlaku).

Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 13 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor bertujuan untuk:

  1. Menjamin keselamatan teknis penggunaan kendaraan bermotor di jalan.
  2. Melestarikan lingkungan dari pencemaran kendaraan bermotor.
  3. Menjaga ketertiban lalu lintas dan angkutan jalan.
  4. Memberikan pelayanan umum.
  5. Mendidik pemilik kendaraan untuk disiplin melakukan perawatan periodik.

Ketentuan Substansial:

  • Kewajiban Pengujian: Setiap mobil bus, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, kereta tempelan, dan kendaraan umum wajib diuji. Pengujian meliputi pengujian pertama dan berkala.
  • Pengecualian: Sepeda motor, mobil penumpang/pribadi, dan kendaraan TNI/POLRI dikecualikan dari kewajiban uji.
  • Pelaksanaan Pengujian: Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertanggung jawab melaksanakan pengujian oleh tenaga penguji berkualifikasi teknis.
  • Retribusi: Pengujian dikenakan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pengujian. Obyek retribusi meliputi pemeriksaan kondisi laik jalan, pembuatan nomor ijin, pembuatan/pemasangan tanda samping, penggantian buku uji, dan uji di luar daerah.
  • Tarif Retribusi: Tarif dibedakan berdasarkan JBB kendaraan bermotor, dengan tarif berbeda untuk kereta gandengan dan tempelan.
  • Sanksi Administrasi: Keterlambatan pembayaran retribusi dikenakan denda.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil diberi wewenang sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, pemilik kendaraan bermotor wajib uji yang masa ujinya masih berlaku berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 13 Tahun 1999 tetap berlaku sampai berakhirnya masa uji.

1. Wajib Retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan ditagih dengan STRD. 2. Keterlambatan pengujian dikenakan sanksi keterlambatan setiap bulan sebesar Rp 7.000,-. 3. Pelanggaran Pasal 3, 10, dan 17 ayat (2) diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan dan denda paling banyak Rp 5.000.000,-.