Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang TA 2016

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 8/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 8 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 8 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Desember 2016Tanggal Penetapan:29 Desember 2016
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum Trunojoyo Sampang TA 2016
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku29 Desember 2016
Tanggal Penetapan29 Desember 2016
Tempat PenetapanSampang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 6 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2007 pada PDAM Trunojoyo Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2007 Nomor 2 SERI : E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Sampang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2008 pada PDAM Trunojoyo Sampang (Lembaran Daerah Kabupaten Sampang Tahun 2008 Nomor 26).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal daerah Pemerintah Kabupaten Sampang pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Trunojoyo Sampang Tahun Anggaran 2016. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, memperkuat struktur permodalan PDAM Trunojoyo, dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Hal ini juga didasarkan pada Audit Memorandum BPKP yang merekomendasikan penetapan bantuan pinjaman modal beserta bunganya sebagai penyertaan modal daerah.

Tujuan penyertaan modal adalah untuk memperkuat permodalan PDAM Trunojoyo, meningkatkan kapasitas usaha, mengembangkan potensi daerah, dan mendukung pencapaian target Sustainable Development Goals (SDGs) terkait cakupan pelayanan air perpipaan.

Jumlah penyertaan modal daerah kepada PDAM Trunojoyo Sampang sampai dengan tahun anggaran 2016 adalah sebesar Rp.3.101.415.062,33. Sumber permodalan berasal dari penyertaan modal tahun 1980-2008 dan pengalihan pinjaman pokok serta bunga pinjaman tahun 2003 dan 2004, serta pemanfaatan laba bersih PDAM tahun buku 2015 yang tidak disetorkan ke kas daerah.

PDAM Trunojoyo Sampang memiliki kewajiban menyetor 55% dari laba bersih setiap tahun ke kas daerah. Sisanya, 45%, digunakan langsung oleh PDAM untuk cadangan umum, sosial dan pendidikan, jasa produksi, serta sumbangan dana pensiun dan sokongan.

Bupati Sampang melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penyertaan modal daerah pada PDAM Trunojoyo Sampang, dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bupati dapat menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terkait penyertaan modal.

(-)

(-)