Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 7/2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 November 2022Tanggal Penetapan:7 November 2022
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022
LokasiPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Tanggal Berlaku07 November 2022
Tanggal Penetapan07 November 2022
Tempat PenetapanKuala Simpang

Qanun ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Qanun ini mengatur tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2022. Latar belakang perubahan ini adalah perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Kabupaten Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBK serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) yang telah disepakati antara Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang dengan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Tamiang.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menetapkan perubahan pada:

  1. Pendapatan daerah yang semula sebesar Rp1.217.162.152.022 berkurang menjadi Rp1.202.507.159.160.
  2. Belanja daerah yang semula sebesar Rp1.224.162.152.022 bertambah menjadi Rp1.289.535.794.768.
  3. Pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp93.028.635.608 dan pengeluaran pembiayaan setelah perubahan menjadi Rp6.000.000.000.

Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan (sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya) dan pengeluaran pembiayaan (penyertaan modal daerah).

Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Kabupaten dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan.

Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Qanun ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja kabupaten.

(-)

(-)