Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 3 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla

Juga dikenal sebagai: Peraturan Bakamla 3/2024 · Peraturan Bakamla No. 3 Tahun 2024 · Peraturan Bakamla Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2024Tanggal Penetapan:25 September 2024
Perumahan & Kawasan Permukiman

Informasi

TipePeraturan Badan Keamanan Laut
TemaBesaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sewa Satuan Rumah Susun di Lingkungan Bakamla
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku26 September 2024
Tanggal Penetapan25 September 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Badan Keamanan Laut (Bakamla) ini mengatur tentang besaran, persyaratan, dan tata cara pengenaan tarif sewa satuan rumah susun (Sarusun) di lingkungan Bakamla. Latar belakang penetapan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Badan Keamanan Laut Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Rumah Susun Badan Keamanan Laut Republik Indonesia.

Peraturan ini menetapkan bahwa Penghuni Rumah Susun harus membayar sewa Sarusun yang dipungut berdasarkan Tarif Sewa. Tarif Sewa dihitung dan ditetapkan berdasarkan penghitungan biaya pengelolaan (biaya operasional, pemeliharaan, dan perawatan) dan struktur tarif (tarif atas, tarif menengah, dan tarif bawah). Biaya pengelolaan merupakan komponen dalam penetapan Tarif Sewa Sarusun. Struktur tarif diklasifikasikan berdasarkan faktor penyesuai.

Pengenaan Tarif Sewa kepada calon Penghuni Rumah Susun Bakamla dilakukan dengan menyampaikan dokumen persyaratan seperti Perjanjian sewa Rumah Susun, Surat Keputusan Kepala Bakamla penunjukan penghunian, dan Surat Izin Penghunian. Pembayaran Tarif Sewa Sarusun dilakukan melalui pemotongan gaji oleh bendahara dan disetorkan ke Kas Negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak.

(-)

(-)