Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2011 tentang Pembentukan Desa Bojong Kidul Di Kecamatan Pameungpeuk

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Garut 13/2011 · Perda Kabupaten Garut No. 13 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2011Tanggal Penetapan:11 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Bojong Kidul Di Kecamatan Pameungpeuk
LokasiPemerintah Kabupaten Garut
Tanggal Berlaku15 Agustus 2011
Tanggal Penetapan11 Agustus 2011
Tempat PenetapanTarogong Kidul

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2011 membentuk Desa Bojong Kidul di Kecamatan Pameungpeuk dengan tujuan memacu perkembangan wilayah dan meningkatkan pelayanan publik.

Latar Belakang dan Tujuan: Pembentukan desa ini didasari oleh aspirasi masyarakat dan kebutuhan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan publik. Pertimbangan geografis, ekonomi, potensi daerah, dan aspek sosial politik juga menjadi dasar pembentukan Desa Bojong Kidul.

Ketentuan Substansial:

  • Pembentukan dan Wilayah: Desa Bojong Kidul dibentuk dari sebagian wilayah Desa Bojong, meliputi Dusun Cibangi, Centrong, dan Cisalak.
  • Batas Wilayah: Batas wilayah Desa Bojong Kidul ditetapkan dengan desa-desa tetangga di sekitarnya.
  • Urusan Pemerintahan: Kewenangan desa mencakup urusan berdasarkan hak asal usul, urusan yang diserahkan oleh kabupaten, tugas pembantuan, dan urusan lain yang diserahkan oleh peraturan perundang-undangan.
  • Pemerintahan Desa: Diatur mengenai peresmian desa, pengangkatan Penjabat Kepala Desa, pemilihan Kepala Desa definitif, pembentukan perangkat desa, dan pembentukan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
  • Personel, Aset, dan Dokumen: Diatur mengenai inventarisasi, pemindahan personel, penyerahan aset, dan dokumen dari Desa Bojong ke Desa Bojong Kidul.
  • Pendapatan Desa: Desa Bojong Kidul berhak mendapatkan alokasi dana desa dan pendapatan lainnya.
  • Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan fasilitasi terhadap Desa Bojong Kidul.

1. Sebelum terbentuknya BPD Desa Bojong Kidul, Penjabat Kepala Desa menyusun Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) Desa Bojong Kidul untuk tahun anggaran berikutnya. 2. Rancangan Peraturan Kepala Desa Bojong Kidul dilaksanakan setelah disahkan oleh Camat. 3. Sebelum Desa Bojong Kidul menetapkan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa sebagai pelaksanaan Peraturan Daerah ini, semua Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa Bojong sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa Bojong Kidul.

(-)