Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2009 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Banjarbaru 5/2009 · Perda Kota Banjarbaru No. 5 Tahun 2009 · Perda Kota Banjarbaru Nomor 5 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:17 September 2009
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008
LokasiPemerintah Kota Banjarbaru
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan17 September 2009
Tempat PenetapanBanjarbaru

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. 2. Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Banjarbaru Tahun Anggaran 2008. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran menunjukkan pendapatan sebesar Rp. 348.045.918.024,86 dan belanja sebesar Rp. 363.225.849.494,96, menghasilkan defisit sebesar Rp (15.179.931.470,10). Pembiayaan netto tercatat sebesar Rp. 15.179.931.470,10. Neraca per 31 Desember 2008 mencatat jumlah aset sebesar Rp. 806.928.313.879,03, jumlah kewajiban sebesar Rp. 52.848.475.975,00, dan jumlah ekuitas dana sebesar Rp. 754.079.837.904,03. Laporan Arus Kas mencatat saldo kas akhir per 31 Desember 2008 sebesar Rp. 58.985.258.801,09. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Peraturan ini juga mencantumkan lampiran-lampiran yang berisi rincian lebih lanjut mengenai laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, serta laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan Badan Usaha Milik Daerah/perusahaan Daerah.

(-)

(-)