Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012 tentang Legislasi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 1/2012 · Perda Kabupaten Kolaka No. 1 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Juni 2012Tanggal Penetapan:7 Juni 2012
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaLegislasi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku07 Juni 2012
Tanggal Penetapan07 Juni 2012
Tempat PenetapanKolaka

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang legislasi daerah di Kabupaten Kolaka. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk mewujudkan perencanaan dan pembentukan Peraturan Daerah yang optimal, terencana, terpadu, dan sistematis berdasarkan kebutuhan daerah, serta untuk menjamin Peraturan Daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional. Tujuan dari legislasi daerah adalah untuk memperlancar pelaksanaan pembangunan daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Proses penyusunan Program Legislasi Daerah (Prolegda) yang melibatkan Pemerintah Daerah dan DPRD.
  2. Mekanisme pengajuan usul prakarsa Raperda dari DPRD dan Pemerintah Daerah, termasuk persyaratan Naskah Akademik.
  3. Prosedur harmonisasi dan sinkronisasi Naskah Akademik dan Raperda.
  4. Tahapan pembahasan Raperda yang dilakukan oleh DPRD bersama Bupati.
  5. Proses persetujuan Raperda, evaluasi oleh Gubernur (khusus untuk Raperda tentang APBD, Pajak Daerah, Retribusi Daerah, dan RTRW), serta penetapan dan pengundangan Perda.
  6. Sosialisasi dan penyebarluasan Perda kepada masyarakat.
  7. Penetapan Peraturan Bupati sebagai peraturan pelaksanaan Perda.
  8. Peran serta masyarakat dalam penyusunan Naskah Akademik dan Raperda.
  9. Penganggaran biaya yang diperlukan dalam rangka legislasi daerah.

Peraturan ini juga mengatur bahwa setiap Peraturan Bupati, Keputusan Bupati, dan Keputusan bersama DPRD dan Bupati yang bersifat mengatur harus mengacu kepada Peraturan Daerah ini.

(-)

(-)