Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 222 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 222 Tahun 1963 tentang Pemberhentian Dari Jabatannya Para Anggota Dewan Perancang Nasional

Juga dikenal sebagai: Keppres 222/1963 · Keppres No. 222 Tahun 1963 · Keppres Nomor 222 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 1963Tanggal Penetapan:26 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dari Jabatannya Para Anggota Dewan Perancang Nasional
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku31 Desember 1963
Tanggal Penetapan26 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 222 Tahun 1963 ini dikeluarkan dengan latar belakang penetapan Presiden No. 12 Tahun 1963 dan Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 1959, yang mengatur masa jabatan Anggota Dewan Perantjang Nasional selama 5 tahun. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk mengatur pemberhentian dengan hormat para Anggota Dewan Perantjang Nasional dan Badan Kerdja Dewan Perantjang Nasional, serta memberikan uang kehormatan hingga akhir masa jabatan mereka pada Agustus 1964. Keputusan ini menegaskan penghargaan atas jasa-jasa yang telah diberikan oleh para anggota tersebut kepada negara dan bangsa Indonesia.

(-)

(-)