Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 12 Tahun 2020 tentang Percepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pendemik Covid-19

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 12/2020 · Permenkumham No. 12 Tahun 2020 · Permenkumham Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 April 2020Tanggal Penetapan:2 April 2020
Perizinan & Pelayanan PublikPenanganan PandemiTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPercepatan Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Menteri/Lembaga Terkait Pendemik Covid-19
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku02 April 2020
Tanggal Penetapan02 April 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini bertujuan untuk mempercepat proses pengharmonisasian rancangan peraturan yang dibuat oleh kementerian atau lembaga terkait dengan penanganan pandemi COVID-19. Latar belakang kebijakan ini adalah status COVID-19 sebagai Kedaruratan Kesehatan Masyarakat yang mengganggu pelaksanaan pengharmonisasian peraturan. Ketentuan substansial dari peraturan ini meliputi pelaksanaan pengharmonisasian yang dapat dilakukan bersamaan dengan penyusunan rancangan peraturan, dengan melibatkan kelompok kerja perancang peraturan perundang-undangan. Rapat harmonisasi diutamakan dilakukan secara daring, namun dapat dilakukan secara langsung dengan protokol kesehatan jika mendesak. Proses pengharmonisasian harus diselesaikan dalam waktu dua hari. Jika terdapat materi yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi atau putusan pengadilan, surat selesai harmonisasi tidak dapat diberikan.

(-)

(-)