Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Udara

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sumatera Utara 2/2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 2 Tahun 2011 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2011Tanggal Penetapan:25 November 2011
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengendalian Pencemaran Udara
LokasiPemerintah Provinsi Sumatera Utara
Tanggal Berlaku06 Desember 2011
Tanggal Penetapan25 November 2011
Tempat PenetapanMedan

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pengendalian Pencemaran Udara bertujuan untuk melindungi daerah dari pencemaran udara, menjamin keselamatan dan kesehatan manusia, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Latar belakangnya adalah peningkatan pencemaran udara yang signifikan di Sumatera Utara yang menyebabkan penurunan kualitas udara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penetapan baku mutu udara ambien, baku mutu emisi, ambang batas emisi gas buang, baku tingkat gangguan, ambang batas kebisingan, dan Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU).
  2. Pengaturan mengenai sumber pencemaran udara, baik sumber bergerak (kendaraan bermotor) maupun sumber tidak bergerak (industri, pertambangan, dll.).
  3. Kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha yang melakukan kegiatan yang berpotensi mencemari udara untuk menaati baku mutu yang ditetapkan, melakukan pencegahan dan penanggulangan pencemaran, serta memberikan informasi yang akurat kepada masyarakat.
  4. Larangan pembukaan hutan dan/atau lahan dengan cara membakar, membakar sampah di ruang terbuka, dan merokok di kawasan tertentu.
  5. Pengaturan mengenai penanggulangan pencemaran udara dari sumber tidak bergerak dan sumber bergerak, termasuk pengawasan terhadap penaatan ambang batas emisi, pemeriksaan emisi gas buang kendaraan bermotor, dan pengadaan bahan bakar ramah lingkungan.
  6. Pengaturan mengenai pengelolaan kualitas udara dalam ruangan di gedung dan fasilitas umum.
  7. Kewajiban bagi setiap orang atau badan usaha yang menyebabkan pencemaran udara untuk melakukan pemulihan mutu udara, termasuk pengembangan ruang terbuka hijau dan penetapan hari bebas kendaraan bermotor.
  8. Persyaratan perizinan bagi usaha dan/atau kegiatan yang membuang emisi.
  9. Pengaturan mengenai biaya penanggulangan dan pemulihan pencemaran udara, ganti rugi, dan retribusi.
  10. Pengaturan mengenai peran serta masyarakat dalam perlindungan dan pengelolaan kualitas udara.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini, setiap usaha dan/atau kegiatan yang sudah beroperasi dan belum memiliki izin lingkungan wajib menyelesaikan menurut persyaratan berdasarkan Peraturan Daerah ini. 2. Peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 21, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 27 ayat (1), Pasal 28 ayat (1), dan Pasal 29 ayat (1) dapat dipidana dengan kurungan paling lama 6 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-