Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 233 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 233 Tahun 1950 tentang Penunjukan R. Soeparman Kertosoemo Dan JSA. Souman Untuk Menghadiri Pertemuan Direktur Direktur Penyelidik Karet Di Kuala Lumpur

Juga dikenal sebagai: Keppres 233/1950 · Keppres No. 233 Tahun 1950 · Keppres Nomor 233 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:15 Agustus 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan R. Soeparman Kertosoemo Dan JSA. Souman Untuk Menghadiri Pertemuan Direktur Direktur Penyelidik Karet Di Kuala Lumpur
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan15 Agustus 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat No. 233 Tahun 1950 ini menetapkan pengiriman utusan dari Republik Indonesia Serikat untuk menghadiri pertemuan direktur-direktur yayasan penelitian karet di Singapura. Utusan tersebut terdiri dari R. Soeparman Kertosoemo dan J. S. A. Souman. Mereka diberi tugas untuk menghadiri pertemuan dan pertunjukan hasil penelitian karet di Kuala Lumpur. Keputusan ini juga mengatur durasi tugas, penerimaan gaji, pengaturan perjalanan, dan kewajiban pelaporan setelah tugas selesai.

(-)

(-)