di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bitung 3/2025 · Perwali Kota Bitung No. 3 Tahun 2025 · Perwali Kota Bitung Nomor 3 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota ini ditetapkan sebagai tindak lanjut atas Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 mengenai efisiensi belanja serta Surat Edaran Nomor 900/833/SJ terkait penyesuaian pendapatan dan efisiensi belanja daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah melakukan penyesuaian alokasi anggaran pendapatan dan belanja daerah melalui pergeseran anggaran.
Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 2 mengenai total APBD tahun anggaran 2025 yang kini ditetapkan berjumlah Rp870.326.802.533,00. Rincian tersebut mencakup pendapatan daerah sebesar Rp860.042.493.533,00, belanja daerah sebesar Rp824.443.258.581,00, serta pembiayaan daerah yang terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp5.500.000.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp41.099.234.952,00. Selain itu, peraturan ini juga melakukan perubahan terhadap Lampiran I dan Lampiran II dari Peraturan Wali Kota Nomor 20 Tahun 2024 yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan ini.