Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 6/2012 · Perda Kabupaten Jombang No. 6 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 6 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Mendirikan Bangunan
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Januari 2012
Tempat PenetapanJombang

Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah penggantian peraturan daerah yang lama sesuai dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memungut retribusi atas pelayanan pemberian izin mendirikan bangunan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Kewajiban setiap orang atau badan yang mendirikan bangunan gedung untuk memiliki IMB, meliputi pembangunan baru, rehabilitasi/renovasi, dan pelestarian/pemugaran.
  2. Prosedur pengajuan IMB, termasuk permintaan keterangan rencana kota.
  3. Kriteria penolakan permohonan IMB.
  4. Pengecualian IMB untuk kondisi tertentu seperti perawatan bangunan tanpa perubahan signifikan.
  5. Objek retribusi adalah pemberian izin mendirikan bangunan, dengan pengecualian untuk bangunan milik pemerintah dan bangunan fungsi keagamaan/peribadatan.
  6. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan IMB.
  7. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa dalam penghitungan retribusi, meliputi komponen retribusi dan biaya, penghitungan besarnya retribusi, dan tingkat penggunaan jasa.
  8. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian IMB.
  9. Besarnya tarif retribusi dihitung berdasarkan rumus yang mempertimbangkan luas lantai bangunan, indeks terintegrasi, indeks kegiatan bangunan, dan harga bangunan sesuai fungsi jalan.
  10. Masa retribusi sama dengan jangka waktu IMB.
  11. Saat retribusi terutang adalah sejak diterbitkan SKRD (Surat Ketetapan Retribusi Daerah).
  12. Jangka waktu proses penerbitan IMB dan masa berlaku IMB.
  13. Tata cara pemungutan, pembayaran, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi.
  14. Tata cara penagihan retribusi dan kedaluwarsa penagihan.
  15. Insentif pemungutan retribusi bagi SKPD yang melaksanakan pemungutan.
  16. Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam penyidikan tindak pidana di bidang retribusi.

Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya membayar Retribusi sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi yang tidak atau kurang dibayar.