Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Sulawesi Tengah 17/2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah No. 17 Tahun 2014 · Perda Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 September 2014Tanggal Penetapan:26 September 2014
Investasi & Penanaman Modal

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah
LokasiPemerintah Provinsi Sulawesi Tengah
Tanggal Berlaku26 September 2014
Tanggal Penetapan26 September 2014
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 17 Tahun 2014 tentang Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan Penanaman Modal di Provinsi Sulawesi Tengah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah melalui penanaman modal. Insentif dan kemudahan diberikan untuk meningkatkan pendapatan masyarakat, menyerap tenaga kerja lokal, memberdayakan sumber daya lokal, meningkatkan pelayanan publik, meningkatkan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB), serta mengembangkan usaha mikro, kecil, dan koperasi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tata cara pemberian insentif dan kemudahan, yang mengharuskan penanam modal mengajukan usulan kepada Pemerintah Daerah. Usulan tersebut akan diverifikasi dan dinilai oleh Tim Verifikasi dan Penilaian yang dibentuk oleh Gubernur. Kriteria pemberian insentif dan kemudahan meliputi kontribusi terhadap peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, peningkatan PDRB, berwawasan lingkungan, skala prioritas tinggi, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, lokasi di daerah terpencil, kegiatan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKM, atau menggunakan barang modal dalam negeri. Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi pertanian, perkebunan, peternakan, kehutanan, pertambangan energi dan sumber daya mineral, perikanan dan kelautan, perdagangan dan industri, pariwisata, serta infrastruktur. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah dan retribusi daerah, pemberian dana stimulan, dan/atau pemberian bantuan modal. Kemudahan dapat berupa penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal, penyediaan sarana dan prasarana, penyediaan lahan atau lokasi, pemberian bantuan teknis, dan percepatan pemberian perizinan dan non perizinan. Gubernur melakukan pembinaan dan pengawasan atas pemanfaatan insentif dan kemudahan, serta melakukan evaluasi dan pemantauan terhadap kegiatan penanaman modal.

1. Pemberian insentif yang telah terbit sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan jangka waktu Pemberian insentif tersebut berakhir. 2. Permohonan Pemberian insentif dan Pemberian kemudahan Penanaman modal yang sedang diproses dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini.

(-)