di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 42/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 42/PRT/M/2015
Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan rumah bersubsidi melalui pemberian bantuan uang muka (BUM). Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada MBR yang memenuhi syarat, seperti memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit KPR Bersubsidi dan keterbatasan dalam melunasi uang muka. BUM yang diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 dan disalurkan melalui bank penyalur yang telah bekerjasama dengan kementerian. Bank penyalur harus memenuhi persyaratan tertentu dan menandatangani perjanjian kerjasama. Proses seleksi penerima BUM dilakukan oleh PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Penyaluran BUM dilakukan setelah penerima ditetapkan dan akad KPR bersubsidi dilakukan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk memastikan tujuan pelaksanaan BUM tercapai.