Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 Tahun 2015

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 42/PRT/M/2015 Tahun 2015 tentang Bantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 42/PRT/M/2015 · Permen PUPR No. 42/PRT/M/2015

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Oktober 2015Tanggal Penetapan:29 September 2015
Perumahan & Kawasan PermukimanBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaBantuan Uang Muka Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Untuk Meningkatkan Aksesibilitas Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Bersubsidi
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku02 Oktober 2015
Tanggal Penetapan29 September 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2014 tentang Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan Dalam Rangka Perolehan Rumah Melalui Kredit/Pembiayaan Pemilikan Rumah Sejahtera Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 32/PRT/M/2015.

Peraturan ini bertujuan untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) terhadap kepemilikan rumah bersubsidi melalui pemberian bantuan uang muka (BUM). Bantuan ini diberikan oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada MBR yang memenuhi syarat, seperti memiliki Surat Penegasan Persetujuan Penyediaan Kredit KPR Bersubsidi dan keterbatasan dalam melunasi uang muka. BUM yang diberikan sebesar Rp 4.000.000,00 dan disalurkan melalui bank penyalur yang telah bekerjasama dengan kementerian. Bank penyalur harus memenuhi persyaratan tertentu dan menandatangani perjanjian kerjasama. Proses seleksi penerima BUM dilakukan oleh PPK Kebijakan Pembiayaan Perumahan berdasarkan kriteria yang ditetapkan dalam petunjuk teknis. Penyaluran BUM dilakukan setelah penerima ditetapkan dan akad KPR bersubsidi dilakukan. Pengawasan dan pengendalian dilakukan untuk memastikan tujuan pelaksanaan BUM tercapai.

(-)

  • 1. Dalam hal Bank penyalur BUM terbukti tidak menyalurkan dana bantuan kepada penerima BUM, maka bank penyalur BUM harus mengembalikan dana bantuan tersebut ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan, dan keikutsertaan sebagai bank penyalur BUM akan dicabut.
  • 2. Dalam hal penerima BUM terbukti membuat pernyataan yang tidak benar, maka hak bantuannya akan dicabut dan diharuskan mengembalikan bantuan yang sudah diterima ke Kas Negara sesuai peraturan perundang-undangan.