Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (P2PKD) Kabupaten Mamuju

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Mamuju 2/2007 · Perda Kabupaten Mamuju No. 2 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Mamuju Nomor 2 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Agustus 2007Tanggal Penetapan:7 Agustus 2007
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (P2PKD) Kabupaten Mamuju
LokasiPemerintah Kabupaten Mamuju
Tanggal Berlaku07 Agustus 2007
Tanggal Penetapan07 Agustus 2007
Tempat PenetapanMamuju

(-)

Peraturan Pemerintah ini mengatur kewenangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam penyelenggaraan bidang pertanian. Kewenangan Pemerintah Pusat meliputi penetapan kebijakan, standar pelayanan minimal, sistem informasi, pembinaan dan pengawasan, bantuan teknis, pengelolaan informasi, pendidikan dan pelatihan, kerjasama internasional, pengelolaan sumber daya strategis nasional, pengembangan sistem pembiayaan, penyelesaian sengketa, pemberian penghargaan, dan pelaksanaan penataan ruang kawasan strategis nasional.

Kewenangan Pemerintah Daerah provinsi meliputi pelaksanaan penataan ruang wilayah provinsi dan kawasan strategis provinsi, kerjasama penataan ruang antar daerah kabupaten/kota, serta pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota. Kewenangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota meliputi pelaksanaan penataan ruang wilayah kabupaten/kota dan kawasan strategis kabupaten/kota, serta kerjasama penataan ruang antar daerah kabupaten/kota.

(-)

(-)