Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 37 Tahun 1986

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 37 Tahun 1986 tentang Penundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusahan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Keppres 37/1986 · Keppres No. 37 Tahun 1986 · Keppres Nomor 37 Tahun 1986

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Mei 1985Tanggal Penetapan:13 Agustus 1986
Kepabeanan & Perdagangan InternasionalKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenundaan Pembayaran Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Atas Impor Barang Modal Oleh Pengusahan Tertentu
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Mei 1985
Tanggal Penetapan13 Agustus 1986
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk mendukung peningkatan investasi dalam bidang usaha tertentu yang tidak termasuk dalam objek Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta memiliki nilai strategis untuk pembangunan nasional. Kebijakan ini memberikan penundaan pembayaran PPN dan PPnBM atas impor barang modal oleh pengusaha tertentu. Pengusaha yang dimaksud adalah mereka yang bergerak di bidang perhotelan, perkantoran, pusat perbelanjaan, dan angkutan umum. Barang modal yang diimpor harus memiliki masa manfaat lebih dari satu tahun dan berhubungan langsung dengan proses menghasilkan jasa. Penundaan pembayaran pajak ini berlaku hingga lima tahun, dengan ketentuan lebih lanjut ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

1. Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 6 Mei 1985.

1. Jika barang modal tidak sesuai dengan ketentuan atau dijual sebelum pajak dilunasi, maka pajak yang ditunda akan ditagih sekaligus dengan sanksi sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983.