Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto Nomor 6 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2002 tentang Susunan Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Sawahlunto 6/2002 · Perda Kota Sawahlunto No. 6 Tahun 2002 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 6 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Januari 2002Tanggal Penetapan:14 Januari 2002
Sistem Pendidikan NasionalStruktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaSusunan Organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung
LokasiPemerintah Kota Sawahlunto
Tanggal Berlaku16 Januari 2002
Tanggal Penetapan14 Januari 2002
Tempat PenetapanSawahlunto

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 5).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang susunan organisasi Dinas Pendidikan Kabupaten Sawahlunto/Sijunjung. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi organisasi Dinas Daerah sebagai unsur pelaksana penyelenggaraan otonomi daerah. Dinas Pendidikan merupakan unsur pelaksana Pemerintah Daerah di bidang pendidikan dan dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Dinas Pendidikan bertugas melaksanakan kewenangan otonomi daerah di bidang pendidikan, dengan fungsi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas, serta pengelolaan urusan ketatausahaan. Susunan organisasi Dinas Pendidikan terdiri dari Kepala Dinas, Wakil Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas Perencanaan, Sub Dinas TK/SD, Sub Dinas SLTP/SLTA, Sub Dinas Pendidikan Masyarakat, Sub Dinas Pemuda, Olah Raga dan Pramuka, Cabang Dinas, Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap bagian dan sub-bagian memiliki tugas dan fungsi spesifik dalam mendukung operasional Dinas Pendidikan.

(-)

(-)