Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Bogor 4/2007 · Perda Kota Bogor No. 4 Tahun 2007 · Perda Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 April 2007Tanggal Penetapan:5 April 2007
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Lingkungan Hidup
LokasiPemerintah Kota Bogor
Tanggal Berlaku05 April 2007
Tanggal Penetapan05 April 2007
Tempat PenetapanBogor

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 7 Tahun 2002 tentang Izin Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.

Peraturan Daerah Kota Bogor Nomor 4 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup bertujuan untuk meningkatkan upaya mewujudkan Kota Bogor yang bersih, sehat, indah, dan nyaman, serta meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat dalam menjaga dan melestarikan lingkungan hidup. Sasaran pengelolaan lingkungan hidup meliputi tercapainya keselarasan antara perilaku manusia dan kelestarian fungsi lingkungan hidup, terwujudnya masyarakat yang peduli lingkungan, dan terkendalinya pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.

Kebijakan pengelolaan lingkungan hidup mencakup upaya menumbuhkembangkan kesadaran dan tanggung jawab para pengambil keputusan serta masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, menerapkan kebijakan daerah yang menjamin terpeliharanya daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, serta menerapkan perangkat yang bersifat preemtif, preventif, dan proaktif. Pemerintah Daerah melaksanakan kegiatan perlindungan, pemantauan, pembinaan, sosialisasi, pengendalian, pengawasan, perizinan, pemberian penghargaan, dan penegakan hukum.

Ketentuan substansial meliputi kewajiban memiliki AMDAL bagi usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap lingkungan hidup, serta kewajiban menyusun UKL dan UPL atau SPPL bagi usaha dan/atau kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Peraturan ini juga mengatur pengelolaan dan penanganan limbah, pengendalian pencemaran udara, pemanfaatan air bawah tanah, konservasi air, pelestarian lingkungan hidup, pengawasan dan pengendalian, tanggung jawab terhadap pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup, serta peran serta masyarakat.

Perizinan yang berkaitan dengan lingkungan hidup yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa izin tersebut.

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenakan sanksi administrasi berupa pembatalan dan pencabutan izin, denda administratif, atau sanksi polisional. 2. Pelanggaran terhadap peraturan ini juga dapat diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).