Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan transportasi darat di Kabupaten Batang. Kebijakan ini bertujuan untuk mewujudkan transportasi darat yang aman, nyaman, selamat, tertib, lancar, dan terpadu, serta beretika dan berbudaya dalam berlalu lintas. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pembinaan dan penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), termasuk penetapan rencana induk jaringan LLAJ, penyediaan perlengkapan jalan, pengelolaan terminal penumpang tipe C, penerbitan izin fasilitas parkir, pengujian kendaraan bermotor, manajemen rekayasa lalu lintas, persetujuan analisis dampak lalu lintas, audit keselamatan LLAJ, penyediaan angkutan umum, penetapan kawasan perkotaan untuk angkutan perkotaan, penetapan rencana umum jaringan trayek perkotaan dan perdesaan, penerbitan izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek perdesaan atau perkotaan, penerbitan izin penyelenggaraan taksi dan angkutan kawasan tertentu, serta penetapan tarif kelas ekonomi untuk angkutan orang. Peraturan ini juga mengatur jaringan LLAJ, penggunaan jalan, perlengkapan jalan, sistem kecerdasan transportasi, pengendalian lingkungan jalan, dispensasi penggunaan jalan, fasilitas pejalan kaki, hak dan kewajiban pejalan kaki, pembinaan pemakai jalan, pelatihan mengemudi, waktu kerja pengemudi, manajemen dan rekayasa lalu lintas, analisis dampak lalu lintas, keselamatan LLAJ, sumber daya manusia di bidang transportasi darat, pengujian kendaraan bermotor, terminal, angkutan, perparkiran, pemindahan kendaraan, pemeriksaan dan penindakan pelanggaran LLAJ, dan perkeretaapian.