Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 Tahun 2019

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 9/POJK.04/2019 Tahun 2019 tentang Perantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 9/POJK.04/2019 · Peraturan OJK No. 9/POJK.04/2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Februari 2019Tanggal Penetapan:19 Februari 2019
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPerantara Pedagang Efek untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku19 Februari 2019
Tanggal Penetapan19 Februari 2019
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini mengatur mengenai Perantara Pedagang Efek (PPE) untuk Efek Bersifat Utang dan Sukuk (EBUS). Latar belakang penerbitan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum yang komprehensif dan menciptakan kesetaraan antara pihak yang melakukan kegiatan perantara pedagang efek untuk EBUS, serta menyiapkan kebutuhan perangkat hukum terhadap keperantaraan EBUS.

Peraturan ini mengatur bahwa PPE-EBUS dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perantara Pedagang EBUS. Pihak yang dapat melakukan kegiatan sebagai PPE-EBUS meliputi Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai perantara pedagang Efek, Bank Umum, dan pihak lain yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan. Ruang lingkup kegiatan usaha PPE-EBUS meliputi menerima pesanan atau instruksi Nasabah untuk Transaksi Efek bersifat utang dan Sukuk, mempertemukan pesanan Transaksi Efek bersifat utang dan Sukuk antar Nasabah, dan/atau melayani dan/atau melakukan Transaksi Efek bersifat utang dan Sukuk untuk kepentingan sendiri.

PPE-EBUS wajib memenuhi persyaratan tertentu, termasuk memiliki fungsi pemasaran dan perdagangan, manajemen risiko, dan operasional, serta memiliki pegawai yang mempunyai izin orang perseorangan dari Otoritas Jasa Keuangan. Bank Umum wajib terdaftar sebagai PPE-EBUS di Otoritas Jasa Keuangan sebelum melakukan kegiatan sebagai PPE-EBUS.

PPE-EBUS memiliki kewajiban untuk memahami dan mematuhi standar perdagangan, melakukan pengawasan terhadap pegawai, memastikan Nasabah diberikan informasi yang sesuai, melaksanakan prinsip kerahasiaan data Nasabah, dan memiliki kebijakan tentang manajemen benturan kepentingan. PPE-EBUS dilarang memberikan penjelasan yang tidak benar, memberikan rekomendasi tanpa memperhatikan tujuan investasi Nasabah, memberikan jaminan atas keuntungan, melakukan manipulasi pasar, dan melakukan transaksi yang membawa risiko kegagalan penyelesaian kepada pasar.

PPE-EBUS wajib menyampaikan laporan kegiatan berkala dan laporan insidental kepada Otoritas Jasa Keuangan.

1. Bank Umum yang telah melakukan kegiatan PPE-EBUS sebelum berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib terdaftar sebagai PPE-EBUS kepada Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2), paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 2. Perusahaan Efek yang melakukan kegiatan sebagai PPE-EBUS dan belum memenuhi persyaratan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini wajib menyesuaikan persyaratan paling lambat 1 (satu) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini. 3. Penyampaian permohonan pendaftaran sebagai PPE-EBUS dan penyampaian laporan kegiatan berkala dan laporan insidental harus disampaikan secara elektronik melalui sistem pendaftaran dan sistem pelaporan Otoritas Jasa Keuangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak berlakunya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ini.

1. Setiap pihak yang melanggar ketentuan dalam peraturan ini dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran. 3. Otoritas Jasa Keuangan dapat melakukan tindakan tertentu terhadap setiap pihak yang melakukan pelanggaran.