Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 8 Tahun 1951

Undang-undang Darurat Nomor 8 Tahun 1951 tentang Perubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)

Juga dikenal sebagai: UUDrt 8/1951 · UUDrt No. 8 Tahun 1951 · UUDrt Nomor 8 Tahun 1951

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Mei 1951Tanggal Penetapan:21 Mei 1951
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaPerubahan Reglement A yang Dilampirkan pada Rechtordonnantie (Staatsblad 1931 No. 471)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku05 Mei 1951
Tanggal Penetapan21 Mei 1951
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Reglement A yang dilampirkan pada Rechtenordonnantie (Stbl. 1931 No. 471), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Darurat No. 2 tahun 1951 (Lembaran Negara No. 10).

Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 bertujuan untuk mengatasi masalah penumpukan barang di gudang-gudang pabean di berbagai pelabuhan di Indonesia. Peraturan ini menambahkan Pasal 17a pada Reglement A, yang memungkinkan Menteri Keuangan, atas usulan Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, untuk menetapkan penjualan barang-barang yang tidak dikeluarkan dari gudang dalam waktu yang ditentukan. Penjualan dilakukan oleh komisi yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi Keuangan, dan hasil penjualan setelah dikurangi biaya disimpan di Kas Negara. Jika dalam 6 bulan hasil penjualan tidak diambil oleh pemilik, maka dianggap sebagai pendapatan negara. Peraturan ini berlaku surut sejak 5 Mei 1951.

(-)

1. Barang-barang yang tidak dikeluarkan dalam waktu yang ditentukan dapat dijual oleh Pemerintah, dengan kerugian ditanggung oleh pemilik barang.