Undang-Undang Darurat No. 8 Tahun 1951 bertujuan untuk mengatasi masalah penumpukan barang di gudang-gudang pabean di berbagai pelabuhan di Indonesia. Peraturan ini menambahkan Pasal 17a pada Reglement A, yang memungkinkan Menteri Keuangan, atas usulan Kepala Kantor Jawatan Bea dan Cukai, untuk menetapkan penjualan barang-barang yang tidak dikeluarkan dari gudang dalam waktu yang ditentukan. Penjualan dilakukan oleh komisi yang ditunjuk oleh Dewan Ekonomi Keuangan, dan hasil penjualan setelah dikurangi biaya disimpan di Kas Negara. Jika dalam 6 bulan hasil penjualan tidak diambil oleh pemilik, maka dianggap sebagai pendapatan negara. Peraturan ini berlaku surut sejak 5 Mei 1951.