Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Surakarta 6/2023 · Perda Kota Surakarta No. 6 Tahun 2023 · Perda Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2023Tanggal Penetapan:12 Juni 2023
Struktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kota Surakarta
Tanggal Berlaku12 Juni 2023
Tanggal Penetapan12 Juni 2023
Tempat PenetapanSurakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kota Surakarta Tahun 2021 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Surakarta Nomor 119)

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 dan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2021, serta hasil evaluasi Menteri Dalam Negeri.

Tujuan perubahan ini adalah untuk:

  1. Menyelaraskan nomenklatur Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil menjadi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
  2. Menyelaraskan nomenklatur Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah menjadi Badan Riset dan Inovasi Daerah.

Perubahan ini mencakup perubahan Pasal 2 ayat (2) huruf d angka 11 dan huruf e angka 2, serta perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil. Badan Riset dan Inovasi Daerah melaksanakan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan.

1. Pejabat yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dilantiknya pejabat yang baru. 2. UPTD yang sudah dibentuk tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya Peraturan Wali Kota tentang pembentukan UPTD yang baru. 3. Dokumen kependudukan yang telah diterbitkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini dinyatakan sah dan tetap berlaku. 4. Dokumen kependudukan yang akan diterbitkan disesuaikan dengan ketentuan Formulir Dan Buku Yang Digunakan Dalam Administrasi Kependudukan. 5. Dokumen perencanaan dan penganggaran Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan atas dokumen dimaksud berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 6. Dokumen perencanaan dan penganggaran Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan dilakukan perubahan atas dokumen dimaksud berpedoman pada peraturan perundang-undangan. 7. Perikatan yang telah dilakukan oleh Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan perikatan yang telah dilakukan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah dinyatakan sah dan tetap berlaku. 8. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil menjadi tanggung jawab Dinas Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 9. Penyelenggaraan urusan pemerintahan bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil mulai pada tanggal 1 Januari 2024. 10. Penyelenggaraan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan menjadi tanggung jawab Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah sampai dengan tanggal 31 Desember 2023. 11. Penyelenggaraan fungsi penunjang penelitian dan pengembangan oleh Badan Riset dan Inovasi Daerah mulai pada tanggal 1 Januari 2024.

(-)