Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pembentukan Dana Cadangan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malang 6/2011 · Perda Kabupaten Malang No. 6 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Juli 2011
Badan Usaha Milik DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Dana Cadangan
LokasiPemerintah Kabupaten Malang
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Juli 2011
Tempat PenetapanKepanjen

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2006 Nomor 6/A) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 6 Tahun 2010 (Lembaran Daerah Kabupaten Malang Tahun 2010 Nomor 4/A)

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan untuk membiayai kegiatan yang kebutuhan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran, khususnya untuk pelaksanaan Pemilihan Bupati periode tahun 2015 – 2020. Dana Cadangan ditetapkan sebesar Rp. 30.000.000.000,00 (tiga puluh milyar rupiah) yang disisihkan secara bertahap dari Tahun Anggaran 2011 sampai dengan Tahun Anggaran 2014. Sumber Dana Cadangan berasal dari penyisihan penerimaan daerah, kecuali DAK, Pinjaman Daerah, dan penerimaan lain yang penggunaannya dibatasi. Dana Cadangan disimpan di Bank Pemerintah dalam bentuk Deposito, dan penerimaan bunga dari deposito tersebut dianggarkan sebagai pendapatan asli daerah yang sah. Pengeluaran untuk pembentukan Dana Cadangan dicantumkan dalam APBD pada sisi Anggaran Pembiayaan dan dibukukan tersendiri, terpisah dari rekening Kas Umum Daerah. Penggunaan Dana Cadangan dalam satu tahun anggaran menjadi penerimaan pembiayaan APBD dalam tahun anggaran yang bersangkutan. Saldo akhir Dana Cadangan pada akhir tahun anggaran berjalan dicatat sebagai saldo awal pada tahun anggaran berikutnya pada rekening pembiayaan Dana Cadangan. Posisi Dana Cadangan dilaporkan sebagai bagian tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban APBD.

(-)

(-)