Peraturan Daerah Kabupaten Nias Nomor 4 Tahun 2020 mengubah Peraturan Daerah Nomor 14 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan penyelenggaraan administrasi kependudukan dan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.
Ketentuan substansial yang diubah meliputi:
1. **Definisi**: Perubahan definisi istilah-istilah seperti Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Peristiwa Kependudukan.
2. **Kewajiban Penduduk**: Penambahan kewajiban untuk mengidentifikasi dokumen kependudukan dan perekaman data dalam keluarga serta melaporkannya kepada instansi pelaksana.
3. **Kewenangan Penyelenggaraan**: Penghapusan kewenangan koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan.
4. **Nomor Induk Kependudukan (NIK)**: Penegasan bahwa NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan berbagai dokumen identitas lainnya.
5. **Kartu Keluarga (KK)**: Perubahan ketentuan mengenai perubahan susunan keluarga dalam KK.
6. **Kartu Tanda Penduduk (KTP-el)**: Penegasan masa berlaku KTP-el untuk WNI adalah seumur hidup.
7. **Kartu Identitas Anak (KIA)**: Penambahan ketentuan mengenai penerbitan dan masa berlaku KIA.
8. **Pindah Datang Penduduk**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan pindah datang penduduk.
9. **Data Kependudukan**: Perubahan mengenai data perseorangan yang meliputi nomor KK, NIK, nama lengkap, dan lain-lain.
10. **Dokumen Kependudukan**: Perubahan mengenai jenis-jenis dokumen kependudukan seperti Biodata Penduduk, Kartu Keluarga (KK), KTP elektronik (KTP-el), dan lain-lain.
11. **Pencatatan Kelahiran**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan kelahiran dan pencatatan kelahiran.
12. **Pencatatan Perkawinan**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan perkawinan dan pencatatan perkawinan.
13. **Pencatatan Perceraian**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan perceraian.
14. **Pencatatan Kematian**: Perubahan ketentuan mengenai pelaporan kematian.
15. **Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK)**: Penegasan mengenai pengelolaan data kependudukan menggunakan SIAK.
16. **Sanksi Administratif**: Perubahan ketentuan mengenai sanksi administratif bagi penduduk yang melampaui batas waktu pelaporan Peristiwa Kependudukan.
17. **Ketentuan Pidana**: Perubahan ketentuan mengenai pidana bagi penduduk yang memalsukan dokumen kependudukan.