Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karang Asem 16/2012 · Perda Kabupaten Karang Asem No. 16 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Karang Asem Nomor 16 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 September 2012
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 27 Tahun 2011 Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Karang Asem
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 September 2012
Tempat PenetapanAmlapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 27 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012.

Peraturan Daerah Kabupaten Karangasem Nomor 16 Tahun 2012 ini mengubah Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini dilakukan karena adanya perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya. Perubahan meliputi: - **Pendapatan Daerah:** Semula Rp 837.759.325.894,99 menjadi Rp 896.559.443.753,43, dengan peningkatan pada Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. - **Belanja Daerah:** Semula Rp 984.323.383.475,46 menjadi Rp 1.048.355.370.620,06, mencakup Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. - **Pembiayaan Daerah:** Penerimaan semula Rp 151.525.017.891,08 menjadi Rp 156.165.887.177,24, dan Pengeluaran semula Rp 4.960.960.310,61 menjadi Rp 4.369.960.310,61. Pembiayaan meliputi SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, penerimaan pinjaman daerah, pembentukan dana cadangan, penyertaan modal, dan pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan anggaran tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Penjabaran lebih lanjut mengenai perubahan APBD diatur dengan Peraturan Bupati.

(-)

(-)