Qanun Kota Langsa ini mengatur tentang pajak kota dan retribusi kota. Latar belakangnya adalah untuk menyesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, yang mengatur pokok-pokok kebijakan pajak dan retribusi. Tujuan pembentukan Qanun ini adalah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD).
Ketentuan substansial dalam Qanun ini meliputi:
1. *Jenis Pajak Kota*: PBB-P2, BPHTB, PBJT, Pajak Reklame, PAT, Pajak MBLB, Pajak Sarang Burung Walet, Opsen PKB, dan Opsen BBNKB.
2. *Jenis Retribusi Kota*: Retribusi Jasa Umum, Retribusi Jasa Usaha, dan Retribusi Perizinan Tertentu.
3. *Dasar Pengenaan Pajak dan Retribusi*: Ditetapkan berdasarkan NJOP untuk PBB-P2, nilai perolehan objek pajak untuk BPHTB, jumlah yang dibayarkan konsumen untuk PBJT, nilai sewa reklame untuk Pajak Reklame, nilai perolehan air tanah untuk PAT, nilai jual MBLB untuk Pajak MBLB, nilai jual sarang burung walet untuk Pajak Sarang Burung Walet, PKB terutang untuk Opsen PKB, dan BBNKB terutang untuk Opsen BBNKB. Untuk retribusi, dasar pengenaan ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan tingkat penggunaan jasa.
4. *Tarif Pajak dan Retribusi*: Tarif pajak bervariasi tergantung jenis pajak, misalnya tarif PBB-P2 berdasarkan NJOP, tarif BPHTB sebesar 5%, tarif PBJT sebesar 10% (kecuali jasa hiburan tertentu 40% dan tenaga listrik tertentu 3% atau 1,5%), tarif Pajak Reklame sebesar 25%, tarif PAT sebesar 20%, tarif Pajak Sarang Burung Walet sebesar 10%, tarif Opsen PKB dan BBNKB sebesar 66%. Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan dan diatur dalam lampiran Qanun.
5. *Hak dan Kewajiban Subjek Hukum*: Wajib pajak dan wajib retribusi memiliki kewajiban untuk mendaftarkan diri, membayar pajak/retribusi, dan melaporkan pajak terutang. Pemerintah Kota memiliki kewajiban untuk menyediakan pelayanan dan memungut pajak/retribusi sesuai ketentuan.