Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 12 Tahun 2013 tentang Penghematan Penggunaan Air Yang Berasal Dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Permen PUPR 12/2013 · Permen PUPR No. 12 Tahun 2013 · Permen PUPR Nomor 12 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2013Tanggal Penetapan:15 November 2013
Penyediaan Air Bersih

Informasi

TipePeraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
TemaPenghematan Penggunaan Air Yang Berasal Dari Penyelenggara Sistem Penyediaan Air Minum di Lingkungan Pemerintah, Pemerintah Daerah, Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah
LokasiKementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Tanggal Berlaku21 November 2013
Tanggal Penetapan15 November 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN, dan BUMD dalam melaksanakan penghematan penggunaan air yang berasal dari penyelenggara sistem penyediaan air minum di lingkungan instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD. Tujuannya adalah untuk meningkatkan penghematan air di lingkungan tersebut.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur pelaksanaan penghematan air yang berasal dari penyelenggara SPAM, yang meliputi persiapan, pelaksanaan audit air, penyusunan rekomendasi hasil audit air, dan implementasi rekomendasi. Audit air wajib dilakukan pada bangunan gedung Negara, BUMN, dan BUMD jika penggunaan air rata-rata melebihi target penghematan yang ditetapkan, yaitu 10% dari penggunaan air rata-rata. Audit air meliputi pengumpulan data peralatan sanitari dan frekuensi pemeliharaannya.

Rekomendasi hasil audit air berisi upaya-upaya untuk mengurangi penggunaan air, termasuk perubahan perilaku pengguna air dan perawatan/perbaikan peralatan sanitari. Implementasi rekomendasi dilakukan oleh Pengelola Bangunan Gedung untuk mencapai target penghematan.

Menteri Pekerjaan Umum melakukan pembinaan kepada Gugus Tugas dan Pengelola Gedung terkait pelaksanaan penghematan air. Gugus Tugas melakukan pengawasan pada setiap tahapan pelaksanaan. Tim Nasional dan Gugus Tugas melakukan pemantauan dan evaluasi melalui laporan berkala dari Pengelola Bangunan Gedung.

Peraturan ini juga mengatur tanggung jawab dan wewenang Menteri, Gugus Tugas Kementerian/Lembaga, Gugus Tugas Provinsi, Gugus Tugas Kabupaten/Kota, dan Pengelola Bangunan Gedung dalam pelaksanaan penghematan air.

(-)

(-)