Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 07 Tahun 2015 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp869.305.112.019,91 dan belanja sebesar Rp837.723.445.266,43, menghasilkan surplus sebesar Rp31.581.666.753,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp8.077.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp36.117.450.729,15. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.143.326.785.232,93, kewajiban sebesar Rp14.621.632.366,97, dan ekuitas dana sebesar Rp1.128.705.152.865,96. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal sebesar Rp46.708.270.158,17 dan saldo akhir sebesar Rp71.021.889.489,25. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.