Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2015 tentang PERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 7/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 7 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 7 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:31 Agustus 2015
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERTANGGUNG JAWABAN PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN KERINCI TAHUN ANGGARAN 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan31 Agustus 2015
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan Daerah ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 8), sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Kerinci (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 3). 2. Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2013 Nomor 7);

Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 07 Tahun 2015 ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kerinci Tahun Anggaran 2014. Laporan keuangan yang menjadi pertanggungjawaban meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan, yang dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup pendapatan sebesar Rp869.305.112.019,91 dan belanja sebesar Rp837.723.445.266,43, menghasilkan surplus sebesar Rp31.581.666.753,48. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp8.077.000.000,00 dan pengeluaran sebesar Rp36.117.450.729,15. Neraca per 31 Desember 2014 mencatat jumlah aset sebesar Rp1.143.326.785.232,93, kewajiban sebesar Rp14.621.632.366,97, dan ekuitas dana sebesar Rp1.128.705.152.865,96. Laporan Arus Kas mencatat saldo awal sebesar Rp46.708.270.158,17 dan saldo akhir sebesar Rp71.021.889.489,25. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati untuk menjabarkan lebih lanjut pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)

(-)