Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Musi Rawas 8/2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Musi Rawas Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juli 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
LokasiPemerintah Kabupaten Musi Rawas
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juli 2012
Tempat PenetapanMuara Beliti

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di Kabupaten Musi Rawas. Latar belakangnya adalah ketentuan Pasal 127 huruf i Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagai salah satu jenis retribusi daerah, serta Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang yang sama yang mengharuskan retribusi daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Peraturan ini menetapkan bahwa Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dipungut atas pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten. Objek retribusi adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Kabupaten, kecuali yang disediakan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan tersebut.

Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha. Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi, jenis, dan jangka waktu pemakaian tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga. Tarif retribusi ditetapkan dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan yang layak, yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan dari retribusi yang terutang. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan atau pidana denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang.