Peraturan Menteri ini mengatur tentang pedoman penugasan survei pendahuluan panas bumi. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman yang komprehensif dalam penugasan Survei Pendahuluan Panas Bumi, menggantikan peraturan sebelumnya.
Ketentuan substansial meliputi:
- Penetapan Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan: Menteri menetapkan wilayah ini berdasarkan kriteria potensi panas bumi, kebutuhan listrik, infrastruktur, atau wilayah tertinggal.
- Penugasan Survei Pendahuluan: Menteri dapat menugaskan Badan Usaha (BUMN, BUMD, Koperasi, atau Swasta) untuk melakukan survei.
- Tata Cara Permohonan: Badan Usaha mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal untuk mendapatkan Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan, kemudian mengajukan permohonan Penugasan Survei Pendahuluan kepada Menteri dengan melampirkan persyaratan administratif, teknis, dan keuangan.
- Peta Wilayah Penugasan Survei Pendahuluan: Diatur mengenai format dan informasi yang harus ada dalam peta.
- Penetapan Penugasan Survei Pendahuluan: Direktur Jenderal menilai permohonan dan mengusulkan kepada Menteri untuk memberikan persetujuan jika memenuhi persyaratan.
- Pelaksanaan Penugasan Survei Pendahuluan: Badan Usaha wajib melaksanakan survei berdasarkan petunjuk teknis Direktur Jenderal dengan biaya sendiri. Jangka waktu penugasan paling lama 1 tahun.
- Kewajiban Badan Usaha: Menyimpan data, merahasiakan data, dan menyerahkan data kepada Menteri setelah berakhirnya penugasan.
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian jika ada dua atau lebih penugasan survei pendahuluan yang ternyata merupakan satu sistem panas bumi.