Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) No. 28 Tahun 1960

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 28 Tahun 1960 tentang Ancaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin

Juga dikenal sebagai: Perpu 28/1960 · Perpu No. 28 Tahun 1960 · Perpu Nomor 28 Tahun 1960

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Agustus 1960Tanggal Penetapan:12 Agustus 1960
Hukum Pidana, Perdata & DagangPerizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu)
TemaAncaman Hukuman Terhadap Pembelian, Penerimaan, Penyerahan Penguasaan, Kepunyaan, Persediaan Atau Dalam Milik, Penyimpanan, Pengangkutan Atau Pembawaan Barang Logam D.K.A Dengan Tidak Mempunyai Surat Izin
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku12 Agustus 1960
Tanggal Penetapan12 Agustus 1960
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1960 ini bertujuan untuk mengatasi pencurian barang logam yang vital bagi operasional Jawatan Kereta Api. Barang-barang tersebut termasuk ganco, stang rem, gembok, dan lain-lain yang sangat diperlukan dan sulit diganti karena harus diimpor. Peraturan ini mengharuskan adanya surat izin untuk pembelian, penerimaan, penyerahan, penguasaan, kepunyaan, persediaan, penyimpanan, pengangkutan, atau pembawaan barang logam D.K.A. seberat lebih dari setengah kilogram. Surat izin ini diberikan oleh Direktur Jenderal atau Kepala Jawatan Kereta Api, dan tidak diperlukan untuk Jawatan Negeri. Dengan adanya peraturan ini, beban pembuktian kepemilikan barang logam D.K.A. beralih kepada pemegang barang tersebut.

(-)

1. Barang siapa yang membeli, menerima, menyerahkan, menguasai, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, atau membawa barang logam D.K.A. tanpa surat izin dapat dihukum penjara maksimal satu tahun dan/atau denda maksimal sepuluh ribu rupiah. 2. Tindak pidana ini dianggap sebagai kejahatan. 3. Barang-barang yang digunakan dalam kejahatan dapat dirampas.