di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 159.K/Ku.01/Mem.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah Sumber Daya Alam Panas Bumi Tahun 2026
Juga dikenal sebagai: Kepmen ESDM 159.K/Ku.01/Mem.S/2026 · Kepmen ESDM No. 159.K/Ku.01/Mem.S/2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 11 ayat (2) dan ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk menetapkan provinsi penghasil, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota pengolah sumber daya alam panas bumi untuk tahun anggaran 2026, yang akan digunakan sebagai dasar penghitungan dana bagi hasil.
Secara substansial, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral menetapkan daftar daerah penghasil yang mencakup wilayah kerja panas bumi berdasarkan kuasa pengusahaan, kontrak operasi bersama, dan izin pengusahaan, serta daerah penghasil yang berasal dari izin panas bumi (iuran tetap dan iuran produksi). Selain itu, ditetapkan pula daerah pengolah yang merupakan kabupaten/kota lokasi pembangkit listrik panas bumi yang berisiko terkena dampak eksternalitas negatif. Dasar penetapan daerah penghasil didasarkan pada persentase sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai bonus produksi serta perkiraan realisasi iuran tetap dan iuran produksi tahun 2025.