Peraturan Menteri Perdagangan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis pelaksanaan penyesuaian (inpassing) dalam jabatan fungsional Penera, Pengamat Tera, Pranata Laboratorium Kemetrologian, Pengawas Kemetrologian, dan Penguji Mutu Barang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (6) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 26 Tahun 2016. Penyesuaian (Inpassing) ini ditujukan bagi PNS yang telah dan masih menjalankan tugas di bidang Pengujian Mutu Barang dan Kemetrologian, PNS yang masih menjalankan tugas jabatan sesuai dengan formasi jabatan fungsional tertentu dan telah mendapatkan kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi, Pejabat Pimpinan Tinggi, Administrator, dan Pengawas yang memiliki kesesuaian antara jabatan terakhir dengan jabatan fungsional yang akan didudukinya, atau Pejabat fungsional yang dibebaskan sementara dari jabatannya. PNS yang akan diangkat ke dalam jabatan fungsional harus memenuhi persyaratan ijazah, usia, prestasi kerja, pengalaman, dan lulus Uji Kompetensi. Pengangkatan dilakukan berdasarkan Angka Kredit kumulatif.