Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2023

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 27 Tahun 2023 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang

Juga dikenal sebagai: Permendikbudriset 27/2023 · Permendikbudriset No. 27 Tahun 2023 · Permendikbudriset Nomor 27 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 April 2023Tanggal Penetapan:4 April 2023
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
TemaOrganisasi Dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang
LokasiKementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi
Tanggal Berlaku06 April 2023
Tanggal Penetapan04 April 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1396).

Peraturan Menteri ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Politeknik Pertanian Negeri Kupang (Politani Kupang). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kinerja Politani Kupang dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuan penataan organisasi dan tata kerja adalah untuk penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi di lingkungan Politani Kupang.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup susunan organisasi Politani Kupang yang terdiri atas Senat, pemimpin (Direktur dan Wakil Direktur), Satuan Pengawas Internal, dan Dewan Penyantun. Direktur dibantu oleh Wakil Direktur Bidang Akademik, Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, dan Wakil Direktur Bidang Kemahasiswaan. Unsur organisasi di bawah pemimpin meliputi unsur pelaksana akademik (jurusan dan pusat penelitian dan pengabdian kepada masyarakat), unsur pelaksana administrasi (bagian), unsur penjaminan mutu (pusat penjaminan mutu), dan unsur penunjang akademik (unit penunjang akademik seperti perpustakaan, teknologi informasi dan komunikasi, bahasa, serta pengembangan karier dan kewirausahaan).

Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi dari masing-masing unsur organisasi tersebut, termasuk jurusan, bagian, pusat, dan unit penunjang akademik. Jurusan bertugas menyelenggarakan dan mengelola pendidikan vokasi dan/atau profesi. Bagian melaksanakan pelayanan teknis dan administrasi. Pusat melaksanakan fungsi penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan penjaminan mutu. Unit penunjang akademik memberikan dukungan di bidang perpustakaan, teknologi informasi, bahasa, serta pengembangan karier dan kewirausahaan.

1. Jabatan dan pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Politani Kupang berdasarkan Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 31 Tahun 2015, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan adanya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini. 2. Penyesuaian organisasi dan tata kerja serta penetapan jabatan dan pejabat dilakukan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)